Hierarki dan Hubungan Antarregulasi dalam UU No.22 Tahun 1999, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Senin, 18 September 2023 | 13:00 WIB
Pemerintah daerah diberikan kewenangan melalui adanya UU No.22 Tahun 1999. (pexels/Jeffry Surianto)

adjar.id - Regulasi yang terdapat dalam Undang-Undang atau UU tidak hanya menunjukkan adanya sebuah hierarki.

Akan tetapi juga menunjukkan adanya relasi atau hubungan yang tidak bisa saling bertentangan atau tumpang tindih antarperaturan, Adjarian.

Jika terjadi hal tersebut, maka akan menyebabkan munculnya kekacauan aturan yang bisa membuat warga negara menjadi bingung.

Sehingga, antarperaturan atau UU selain menunjukkan hierarki juga harus ada hubungan antarregulasi.

Hal ini bisa dilihat dari adanya hak otonomi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Otonomi daerah membuat pemerintah daerah mendapat kewenangan untuk mengatur dan mengembangkan potensi daerah.

Nah, kewenangan pemerintah daerah ini telah diatur dalam UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Berikut hierarki dan hubungan antarregulasi dalam UU No.22 Tahun 1999.

"Pembahasan tentang pemerintahan daerah diatur oleh pemerintah dalam UU No.22 Tahun 1999."

Hierarki dan Hubungan Antarregulasi dalam UU No.22 Tahun 1999

Hierarki dan hubungan antarregulasi yang terdapat pada UU No.22 Tahun 1999 Bab IV tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:

1. Pasal 7

Baca Juga: Hierarki dan Hubungan Antarregulasi dalam UU No.12 Tahun 2011, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka