Hierarki dan Hubungan Antarregulasi dalam UU No.12 Tahun 2011, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Jumat, 15 September 2023 | 13:30 WIB
Peraturan perundang-undangan memiliki hierarki dan hubungan antarregulasi agar tidak saling bertentangan. (pexels/Sora Shimazaki)

adjar.id - Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi.

Selain itu, sifatnya fundamental sehingga peraturan-peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

UUD 1945 sendiri adalah konstitusi tertinggi di Indonesia.

Nah, hierarki bisa diartikan sebagai tingkat wewenang dari yang paling atas sampai paling bawah.

Sementara regulasi adalah seperangkat peraturan untuk mengendalikan suatu tatanan yang dibuat agar bebas dari pelanggaran dan dipatuhi oleh masyarakat.

Regulasi ini berasal dari berbagai sumber, tetapi paling umum berasal dari regulasi pemerintah.

Hierarki dan hubungan antarregulasi terdapat dalam UU No.12 Tahun 2011.

Berikut hierarki dan hubungan antarregulasi dalam UU No.12 Tahun 2011.

"Peraturan perundang-undangan di Indonesia disusun secara hierarki dan tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya."

Hierarki dan Hubungan Antarregulasi dalam UU No.12 Tahun 2011

Berikut ini beberapa contoh hierarki dan hubungan antarregulasi yang terdapat dalam UU No.12 Tahun 2011:

1. Pasal 7

Baca Juga: Contoh Hierarki dan Hubungan Antarregulasi, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka