adjar.id - Konstitusi sangat dibutuhkan oleh suatu negara sebagai landasan berpijak bagi pemerintahan dan rakyatnya.
Termasuk Indonesia yang memiliki UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.
UUD 1945 mulai berlaku di Indonesia sejak 5 Juli 1949 yang didalamnya berisikan aturan dasar dalam penyelenggaraan negara.
Meski begitu, UUD 1945 sudah disahkan sebagai konstitusi negara sejak 18 Agustus 1945 atau satu hari setelah proklamasi kemerdekaan, Adjarian.
UUD 1945 telah menjadi landasan hukum dan norma dasar yang mendasari sistem pemerintahan dan kehidupan masyarakat Indonesia.
Yuk, kita cari tahu proses penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia!
"Konstitusi negara merujuk pada hukum dasar atau dokumen tertulis yang mengatur struktur, fungsi, dan hubungan antara lembaga-lembaga pemerintahan."
Proses Penetapan UUD 1945 sebagai Konstitusi
Dalam upaya mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI.
BPUPKI dibentuk Jepang pada 29 April 1945 yang salah satu tugasnya adalah menyusun rancangan UUD 1945.
BPUPKI sejak dibentuk sudah dua kali menggelar sidang, yaitu pada 29 Mei-1 Juni 1945 dan 10-17 Juli 1945.
Sidang pertama BPUPKI menghasilkan rumusan dasar negara Indonesia atau dikenal dengan Pancasila.
Baca Juga: 4 Cara Pembentukan Konstitusi