5 Hal tentang Pemerintahan Daerah Istimewa, Materi PPKn Kelas VIII Kurikulum Merdeka

By Mumtahanah Kurniawati, Senin, 28 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Terdapat beberapa hal tentang pemerintahan Daerah Istimewa. (Unsplash/FakhriLabib)

adjar.id - Apakah Adjarian pernah berkunjung ke Yogyakarta?

Yogyakarta merupakan salah satu Daerah Istimewa di Indonesia.

Daerah Istimewa adalah daerah yang memiliki kewenangan otonomi daerah berupa keistimewaan.

Ketentuan daerah Istimewa diatur dalam Pasal 18 B ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.

Bunyi pasal tersebut, yaitu "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam Undang-undang".

Namun, dari pasal tersebut tidak menunjukkan penjelasan tentang yang dimaksud dengan Daerah istimewa.

Oleh sebab itu, untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan Daerah Istimewa perlu menggunakan pendekatan sejarah.

Nah, kali ini kita akan membahas beberapa hal tentang pemerintahan Daerah Istimewa, Adjarian.

Apa saja itu?

Yuk, kita cari tahu bersama!

"Daerah Istimewa adalah daerah yang memiliki kewenangan otonomi daerah berupa keistimewaan."

Baca Juga: Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam

Hal-Hal tentang Pemerintahan Daerah Istimewa

1. Berdasarkan sejarah, Daerah Istimewa merupakan daerah yang awal mulanya berbentuk kerajaan atau kesultanan yang biasa disebut dengan Daerah Swapraja.

Daerah Swapraja adalah daerah otonom dalam lingkungan susunan pemerintahan Hindia Belanda.

Pada masa Hindia Belanda Daerah Istimewa disebut sebagai zelfbestuur landschappern, sementara pada masa pemerintahan Jepang disebut sebagai Kooti.

2. Kedudukan Daerah Istimewa dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945, yaitu:

"Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan daripada sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istiewa."

3. Status Daerah Istimewa bersifat dinamis, artinya tidak ada larangan dalam UUD NRI Tahun 1945 jika pemerintah bersama-sama DPR menyetujui pembentukan Daerah Istimewa yang baru.

4. Satuan pemerintahan daerah untuk Daerah Istimewa tidak dibatasi hanya pada lingkup daerah provinsi, tetapi dapat dibentuk dalam lingkup kabupaten, kota, hingga desa.

5. Wilayah di Indonesia dengan status Daerah Istimewa hanya ada dua, yaitu Provinsi Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Pemerintahan Daerah Istimewa awalnya disebut dengan Daerah Swapraja, kedudukannya diatur dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945, dan bersifat dinamis."

Nah, itulah beberapa hal tentang pemerintahan Daerah Istimewa, Adjarian.

Coba Jawab!
Apa itu Daerah Istimewa?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Muhammad Sapei, dkk., Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!