adjar.id - Indonesia merupakan negara kesatuan.
Hal tersebut ditentukan oleh para pemimpin bangsa pada tahun 1945, dengan mempertimbangkan banyaknya daerah-daerah yang ada di Indonesia.
Negara kesatuan sendiri merupakan negara yang semua daerah di negaranya diatur dan kelola dengan aturan yang sama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sedangkan, sebuah negara yang setiap daerahnya dikelola dengan aturan sendiri-sendiri disebut dengan negara federal. Contohnya Malaysia dan Amerika Serikat.
O iya, ada beberapa ciri dari negara kesatuan, Adjarian.
Simak bersama, yuk!
"Negara kesatuan adalah negara yang semua daerah di negaranya diatur dan kelola dengan aturan yang sama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat."
Ciri-Ciri Negara Kesatuan
1. Satu Pemerintahan Pusat
Sebuah negara kesatuan hanya memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan negara.
2. Satu Undang-Undang Dasar
Sebuah negara kesatuan hanya memiliki satu Undang-Undang Dasar yang berlaku di seluruh wilayah negara, seperti Indonesia yang hanya memilik UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga: Tujuan Pembentukan Negara Kesatuan