1. Kebangsaan Indonesia
Soekarno menjelaskan bahwa kebangsaan dalam dasar negara usulannya bukan memiliki arti sempit.
Akan tetapi kebangsaan memiliki arti yang luas, yaitu nationale staat.
Soekarno kemudian memberikan definisi bangsa dengan mengutip pendapat dari Ernest Renan.
Ernest Renan berpendapat bahwa kehendak akan bersatu, orang-orangnya merasa diri bersatu dan mau bersatu.
Jadi, Soekarno menjelaskan bahwa bangsa Indonesia bukan hanya sekadar satu golongan orang saja.
Akan tetapi harus menjadi satu kesatuan seluruh manusia Indonesia yang berbangsa dan tinggal di pulau Indonesia.
Namun, Soekarno juga berpendapat bahwa kebangsaan Indonesia jangan sampai terjebak dalam chauvinisme.
Chauvinisme merupakan paham yang menempatkan bangsanya paling tinggi di antara bangsa lain di dunia dan memandang bangsa lain lebih rendah.
Sehingga, dasar yang pertama ini tidaklah cukup dan masih membutuhkan dasar kedua, yaitu internasionalisme atau perikemanusiaan.
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
Baca Juga: Pokok Pikiran Soekarno tentang Dasar Negara, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka