adjar.id - Indonesia merupakan negara hukum yang di dalamnya memiliki berbagai aturan, Adjarian.
Negara hukum adalah negara yang menggunakan hukum untuk mengatur segala perbuatan dan mewujudkan cita-cita negara.
Nah, mengatur kehidupan bernegara dengan hukum merupakan sebuah kebutuhan dan keharusan.
Dengan keberadaan dan penegakan hukum, maka kehidupan bernegara akan berjalan dengan baik.
O iya, Indonesia sebagai negara hukum tegas dinyatakan dalam perubahan keempat pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Berikut adalah pembahasan mengenai Indonesia sebagai negara hukum.
Kita simak bersama, yuk!
"Hukum dalam suatu negara memiliki peran penting agar kehidupan bernegara berjalan dengan baik."
Indonesia sebagai Negara Hukum
Terdapat beberapa hal terkait Indonesia sebagai negara hukum, yaitu:
1. Indonesia sebagai negara hukum mengembangkan perangkat hukum sebagai suatu sistem yang memiliki fungsi dan bersifat adil.
Perangkat hukum tersebut dikembangkan dengan menata suprastruktur dan infrastruktur kelembagaan politik, ekonomi, dan sosial.
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
2. Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila, tidak bisa dilepaskan dari sila ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Negara hukum Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai yang berkaitan dengan Tuhan.
Hal tersebut berarti bahwa Indonesia mengakui prinsip supremasi hukum tidak mengabaikan keyakinan mengenai kemahakuasaan Tuhan Yang Maha Esa.
"Indonesia sebagai negara hukum memastikan bahwa hukum berjalan dengan benar dan berdasarkan Pancasila."
Nah, itulah pembahasan mengenai Indonesia sebagai negara hukum, Adjarian.
Coba Jawab! |
Indonesia sebagai negara hukum dinyatakan di mana? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Muhammad Sapei, dkk.
Tonton video ini juga, yuk!