Indonesia sebagai Negara Hukum, Materi PPKn Kelas VIII Kurikulum Merdeka

By Mumtahanah Kurniawati, Selasa, 8 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Indonesia adalah negara hukum yang ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945. (Freepik/gstudiomagen1)

adjar.id - Indonesia merupakan negara hukum yang di dalamnya memiliki berbagai aturan, Adjarian.

Negara hukum adalah negara yang menggunakan hukum untuk mengatur segala perbuatan dan mewujudkan cita-cita negara.

Nah, mengatur kehidupan bernegara dengan hukum merupakan sebuah kebutuhan dan keharusan.

Dengan keberadaan dan penegakan hukum, maka kehidupan bernegara akan berjalan dengan baik.

O iya, Indonesia sebagai negara hukum tegas dinyatakan dalam perubahan keempat pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Berikut adalah pembahasan mengenai Indonesia sebagai negara hukum.

Kita simak bersama, yuk!

"Hukum dalam suatu negara memiliki peran penting agar kehidupan bernegara berjalan dengan baik."

Indonesia sebagai Negara Hukum

Terdapat beberapa hal terkait Indonesia sebagai negara hukum, yaitu:

1. Indonesia sebagai negara hukum mengembangkan perangkat hukum sebagai suatu sistem yang memiliki fungsi dan bersifat adil.

Perangkat hukum tersebut dikembangkan dengan menata suprastruktur dan infrastruktur kelembagaan politik, ekonomi, dan sosial.

Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya