adjar.id - Koperasi termasuk salah satu jenis badan usaha yang berdiri di Indonesia.
Istilah koperasi berasal dari cooperation, yaitu co yang artinya bersama dan operation yang artinya usaha atau kerja.
Menurut UU No.25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara, Moh. Hatta berpendapat bahwa koperasi didirikan sebagai bentuk persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya.
Tujuan utama koperasi adalah untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Nah, landasan berdirinya koperasi, yaitu UU Koperasi No.25 Tahun 1992 dan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi tetap berpegang pada prinsip koperasi sesuai UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi, di antaranya keanggotaan bersifat sukarela, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara adil, dan kemandirian.
O iya, koperasi sendiri dikelompokan menjadi dua jenis, salah satunya berdasarkan jenis usahanya, Adjarian.
Yuk, simak jenis koperasi berdasarkan jenis usahanya berikut ini!
"Koperasi dapat bergerak di berbagai sektor ekonomi, seperti pertanian, perikanan, konsumsi, kredit, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain."
Baca Juga: Tujuan dan Manfaat Koperasi, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka