adjar.id - Desentralisasi merupakan penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Berdasarkan yang tercantum pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada awal kemerdekaan desentralisasi dipilih Indonesia sebagai sistem untuk menjalankan konsep negara kesatuan, Adjarian.
Desentralisasi dipilih sebagai pedoman dalam praktik pelaksanaan negara kesatuan untuk mewujudkan tujuan bernegara yang tertulis dalam Undang-Undang 1945.
Sistem desentralisasi ini memiliki kelebihan dan juga kelemahan.
Berikut beberapa kelebihan dan kelemahan desentralisasi.
"Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, yang digunakan Indonesia untuk menjalankan konsep negara kesatuan."
Kelebihan Desentralisasi
1. Memiliki potensi untuk memajukan sumber daya daerah agar dapat berkembang secara maksimal.
2. Meningkatkan partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerahnya.
3. Peraturan yang berlaku bersifat fleksibel, yaitu dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kearifan lokal daerah.
4. Meningkatkan kemandirian pemerintah daerah dalam mengambil keputusan terkait daerah.
Baca Juga: Perbedaan Desentralisasi dan Sentralisasi dalam Pemerintahan