Hal inilah yang membuat anggota koperasi bertindak sebagai pelanggan sekaligus pemilik koperasi.
Sementara itu, menurut UU No.25 Tahun 1992 pasal 3, koperasi Indonesia mempunyai tujuan, sebagai berikut:
1. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
"Tujuan utama berdirinya koperasi adalah untuk mengembangkan kesejahteraan anggotanya secara khusus dan masyarakat secara umum."
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi, yaitu:
1. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam mengelola koperasi.
2. Meningkatkan penghasilan anggota koperasi.
3. Menumbukan motif berusaha yang berperikemanusiaan.
4. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara efektif dan efisien.
5. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah dibanding harga toko.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mendirikan Koperasi Sekolah?
"Manfaat koperasi di bidang ekonomi salah satunya adalah untuk meningkatkan penghasilan anggota koperasi."
Nah, itu tadi tujuan dan manfaat koperasi Indonesia, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan koperasi? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Ekonomi untuk SMA Kelas XI karya Yeni Fitriani dan Aisyah Nurjanah.
Tonton video ini, yuk!