adjar.id - Badan usaha di Indonesia sangatlah beragam, salah satunya adalah koperasi.
Koperasi merupakan suatu kumpulan orang yang bekerja untuk kesejahteraan bersama.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah.
Nah, menurut UU No.25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Koperasi juga diartikan sebagai badan usaha yang setiap anggotanya mempunyai hak suara sama berdasarkan asas kekeluargaan.
Dalam melaksanakan kegiatannya, koperasi menjadi sebuah gerakan ekonomi rakyat yang didasari atas asas kekeluargaan.
Di Indonesia koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional, Adjarian.
Berikut tujuan dan manfaat koperasi.
"Koperasi terdiri atas berbagai jenis, yaitu koperasi sekolah, koperasi perusahaan, koperasi desa, dan lainnya."
Tujuan Koperasi
Menurut Mohammad Hatta, tujuan koperasi adalah untuk melayani kebutuhan bersama.
Selain itu, koperasi juga bertujuan untuk menjadi wadah partisipasi bagi para pelaku ekonomi berskala kecil.
Baca Juga: 3 Perangkat Organisasi Koperasi, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka