Syarat Pendaftaran PPDB DKI Jakarta SD, SMP, dan SMA/SMK

By Rahwiku Mahanani, Selasa, 4 Juli 2023 | 14:00 WIB
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023. (freepik)

adjar.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK telah dibuka mulai Senin (12/6/2023).

Bagi Adjarian yang akan mengikuti pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023, penting untuk menyimak syarat pendaftaran yang berlaku.

Pada PPDB DKI Jakarta kali ini, ada empat jalur pendaftaran yang dibuka, yaitu:

1. Jalur zonasi

2. Jalur afirmasi

3. Jalur prestasi akademik dan non akademik

4. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru

O iya, kuota atau daya tampung pada PPDB DKI Jakarta tahun 2023 berbeda tiap jenjangnya, Adjarian.

Rincian kuotanya, yaitu jenjang SD 93.629 siswa, jenjang SMP 71.489 siswa, jenjang SMA 28.947 siswa, sedangkan SMK 19.387 siswa.

Nah, berikut syarat pendaftaran Calon Peserta Didik Baru (CPDB) pada PPDB DKI Jakarta 2023.

Simak, yuk!

Baca Juga: Ada Penyesuaian, Ini Update Jadwal Terbaru PPDB DKI Jakarta 2023

Syarat Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023

1. CPDB yang dapat mengikuti PPDB 2023/2024 adalah warga Provinsi DKI Jakarta dengan dibuktikan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.

2. CPDB yang dapat mengikuti PPDB 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.

3. Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu akan dilaksanakan secara luring.

4. CPDB berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

5. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

1. CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.

2. CPBD lulusan tahun sebelumnya, paling lama dua tahun sebelumnya, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.

3. CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk CPDB SMP dan SMA.

4. KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Diperlukan pada PPDB DKI Jakarta 2023, Apa Itu Sidanira?

Nah, itulah syarat pendaftaran CPDB pada PPDB DKI Jakarta 2023, Adjarian.

Coba Jawab!
Berapa jalur penerimaan yang dibuka pada PPDB DKI Jakarta 2023?
Petunjuk: Cek halaman 1.

Tonton video ini, yuk!