Syarat Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023
- Jenjang SD
1. CPDB yang dapat mengikuti PPDB 2023/2024 adalah warga Provinsi DKI Jakarta dengan dibuktikan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
2. CPDB yang dapat mengikuti PPDB 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
3. Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu akan dilaksanakan secara luring.
4. CPDB berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
5. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
- Jenjang SMP, SMA/SMK
1. CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
2. CPBD lulusan tahun sebelumnya, paling lama dua tahun sebelumnya, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan (sekolah) pada jenjang yang dituju, dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh orang tua atau wali.
3. CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk CPDB SMP dan SMA.
4. KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Diperlukan pada PPDB DKI Jakarta 2023, Apa Itu Sidanira?
Nah, itulah syarat pendaftaran CPDB pada PPDB DKI Jakarta 2023, Adjarian.
Coba Jawab! |
Berapa jalur penerimaan yang dibuka pada PPDB DKI Jakarta 2023? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!