adjar.id - Demokrasi parlementer termasuk salah satu jenis sistem demokrasi yang diterapkan di dunia, termasuk di Indonesia.
Demokrasi parlementer adalah sistem pemerintahan yang kekuasaan politiknya berada pada parlemen atau badan legislatif yang dipilih oleh rakyat.
Rakyat dalam demokrasi parlementer memilih anggota parlemen melalui pemilihan umum.
Anggota parlemen yang berhasil menang dalam pemilihan umum inilah yang membentuk pemerintahan, Adjarian.
Biasanya kepala negara dalam demokrasi parlementer adalah seorang presiden seremonial atau monarki konstitusional yang perannya terbatas dalam pemerintahan.
Sementara kepala pemerintahannya dipegang oleh perdana menteri atau kepala kabinet.
Perdana menteri atau kepala kabinet ini dipilih oleh parlemen atau mayoritas partai politik di parlemen.
Nah, berikut prinsip demokrasi parlementer.
"Demokrasi parlementer adalah sistem pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh parlemen atau badan legislatif yang terpilih oleh rakyat."
Prinsip Demokrasi Parlementer
1. Pemilihan Umum
Dalam demokrasi parlementer, prinsip pemilihan umum menekankan tentang pentingnya proses pemilihan umum yang bebas, adil, dan terbuka.
Baca Juga: Sejarah dan Ciri-Ciri Demokrasi Parlementer