Berapa Passing Grade Sekolah Kedinasan Tahun 2023?

By Rahwiku Mahanani, Senin, 26 Juni 2023 | 16:00 WIB
Setiap materi yang diujikan pada SKD sekolah kedinasan 2023 memiliki passing grade berbeda. (freepik/pch.vector)

adjar.id - Salah satu tahap yang harus dilalui calon mahasiswa sekolah kedinasan adalah Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

Nah, pada tahun 2023, ada tiga materi yang diujikan pada SKD, yang meliputi:

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP), terdiri dari 45 butir soal.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU), terdiri dari 35 butir soal.

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), terdiri dari 30 butir soal.

Jika ditotal, ada 110 soal yang perlu dikerjakan, Adjarian.

O iya, materi yang diujikan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.

Lalu, berapa nilai ambang batas atau passing grade sekolah kedinasan tahun 2023?

Passing Grade Sekolah Kedinasan

Passing grade sekolah kedinasan untuk masing-masing materi SKD berbeda, Adjarian.

Rinciannya, yaitu:

- TKP minimal 156

Baca Juga: Berapa Kuota Sekolah Kedinasan Tahun 2023?