Raden Mas Said kemudian dinobatkan sebagai adipati Mangkunegara I dan wilayah kekuasannya disebut dengan Mangkunegaran.
Isi dari Perjanjian Salatiga, yaitu:
1. Raden Mas Said diangkat menjadi Pangeran Miji atau pangeran yang mempunyai status setingkat dengan raja-raja di Jawa.
2. Pangeran Miji tidak diperkenankan duduk di Dampar Kencana atau Singgasana.
3. Pangeran Miji berhak untuk menyelenggarakan acara penobatan raja dan memakai semua perlengkapan raja.
4. Tidak boleh memiliki Balai Witana.
5. Tidak diperbolehkan memiliki alun-alun dan sepasang ringin kembar.
6. Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman mati.
7. Pemberian tanah lungguh seluas 4000 cacah yang tersebar meliputi Kaduwang, Nglaroh, Matesih, Wiroko, Haribaya, Honggobayan, Sembuyan, Gunung Kidul, Kedu, Pajang sebelah utara dan selatan.
Nah, itulah latar belakang dan isi Perjanjian Salatiga.
Coba Jawab! |
Kapan dan di mana Perjanjian Salatiga dilaksanakan? |
Petunjuk: Cek halaman 2 |