adjar.id - Kecelakaan kerja adalah suatu peristiwa yang tidak terduga dan tidak diinginkan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan atau tugas di tempat kerja.
Kecelakaan kerja dapat menyebabkan cedera fisik, kerusakan properti, atau bahkan hilangnya nyawa pekerja yang terlibat.
Kecelakaan kerja dapat terjadi di berbagai jenis pekerjaan, seperti di sektor industri, pertanian, konstruksi, perikanan, dan sektor layanan lainnya.
Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja agar mengurangi risiko kecelakaan kerja.
Selain itu, penting juga bagi perusahaan untuk mengadopsi langkah-langkah pencegahan kecelakaan kerja.
O iya, pemerintah juga memiliki peraturan dan kebijakan terkait kecelakaan kerja untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan keselamatan mereka, Adjarian.
Organisasi tenaga kerja juga dapat memberikan dukungan dalam hal pendidikan, pelatihan, dan saran untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja
Pada dasarnya ada berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja.
Apa saja, ya?
Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja
Faktor yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja, di antaranya:
1. Faktor Manusia
Faktor manusia merupakan faktor penyebab kecelakaan kerja yang berasal dari diri manusia atau pekerja itu sendiri.
Baca Juga: Jenis-Jenis Pekerjaan dan Peran Pekerjaan di Masyarakat Indonesia