7 Kewenangan VOC sebagai Kongsi Dagang

By Nabil Adlani, Selasa, 16 Mei 2023 | 11:00 WIB
Sebagai kongsi dagang di Nusantara, VOC diberikan tujuh kewenangan yang disebut hak oktroi. (freepik/kjpargeter)

Kewenangan VOC sebagai Kongsi Dagang

Sebagai kongsi dagang, VOC memiliki kewenangan dan hak istimewa yang diberikan pemerintah Belanda, yaitu:

1. Melakukan monopoli perdagangan di wilayah antara Tanjung Harapan sampai dengan Selat Magelhaens, termasuk Kepulauan Nusantara.

2. Membentuk angkatan perang sendiri.

3. Melakukan peperangan.

4. Mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat.

5. Mencetak dan mengeluarkan mata uang sendiri.

6. Mengangkat pegawai sendiri.

7. Memerintah di negeri jajahan.

Kewenangan di atas disebut dengan hak oktroi.

Adanya kewenangan dan hak-hak tersebut membuat VOC sebagai kongsi dagang memiliki kewenangan dan hak istimewa yang luas.

VOC sebagai kongsi dagang sudah hampir menyerupai sebuah negara.

Baca Juga: Jawab Soal Mengapa VOC Disebut Negara dalam Negara?