6 Pasal dalam UUD 1945 yang Mengatur tentang Kewajiban Warga Negara

By Nabil Adlani, Kamis, 11 Mei 2023 | 16:30 WIB
Kewajiban warga negara telah diatur di dalam pasal-pasal UUD 1945. (unsplash/Fons Heijnsbroek)

adjar.id - Kewajiban warga negara Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Kewajiban secara sederhana adalah segala sesuatu yang harus dilakukan dengan tanggung jawab.

Sementara kewajiban warga negara bisa diartikan sebagai perbuatan atau tindakan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara.

Perbuatan atau tindakan ini sepenuhnya telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Adjarian.

O iya, kewajiban warga negara ini dibatasi oleh status kewarganegaraan yang dimiliki seseorang.

Meski begitu, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, lo.

Hal ini karena kewajiban warga negara juga mencakup kewajiban asasi manusia di dalamnya.

Nah, kewajiban warga negara ini tetap harus disandingkan dengan hak warga negara.

Karena hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan dan memiliki hubungan sebab-akibat.

Berikut pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban warga negara.

"Kewajiban warga negara merupakan perbuatan yang dilakukan warga negara sesuai dengan aturan dalam perundang-undangan yang berlaku."

Baca Juga: 15 Contoh Perwujudan Kewajiban Warga Negara

Pasal yang Mengatur Kewajiban Warga Negara

Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban warga negara, yaitu:

1. Pasal 27 Ayat 1

Pasal 27 ayat 1 berbunyi, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

2. Pasal 27 Ayat 3

Pasal 27 ayat 3 berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

3. Pasal 28J Ayat 1

Pasal 28J ayat 1 berbunyi, "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."

4. Pasal 28J Ayat 2

Pasal 28J ayat 2 berbunyi, "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

5. Pasal 30 Ayat 1

Pasal 30 ayat 1 berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

6. Pasal 31 Ayat 2

Pasal 31 ayat 2 berbunyi, "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."

"Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur kewajiban warga negara, di antaranya Pasal 27 ayat 1 dan 3, Pasal 28J ayat 1 dan 2, Pasal 30 ayat 1, dan Pasal 31 ayat 2."

Nah, itulah beberapa pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban warga negara.

Coba Jawab!
Mengapa kewajiban warga negara harus disertakan dengan hak warga negara?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas XII karya Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli.

Yuk, tonton video ini juga!