Pasal yang Mengatur Kewajiban Warga Negara
Pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban warga negara, yaitu:
1. Pasal 27 Ayat 1
Pasal 27 ayat 1 berbunyi, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
2. Pasal 27 Ayat 3
Pasal 27 ayat 3 berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."
3. Pasal 28J Ayat 1
Pasal 28J ayat 1 berbunyi, "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."
4. Pasal 28J Ayat 2
Pasal 28J ayat 2 berbunyi, "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
5. Pasal 30 Ayat 1
Pasal 30 ayat 1 berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia