Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara

By Nabil Adlani, Rabu, 3 Mei 2023 | 09:00 WIB
Sebagai kepala negara, presiden Republik Indonesia memiliki beberapa kewenangan sesuai dengan UUD 1945. (pexels/Irgi Nur Fadil)

adjar.id - Presiden Republik Indonesia merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang tertulis dalam UUD 1945.

Pada artikel ini kita akan membahas kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara.

Di Indonesia, presiden menjabat selama lima tahun dan setelahnya dapat dipilih lagi sebagai presiden lagi untuk satu tahun masa jabatan.

Kewenangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah ini membuktikan bahwa Negara Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

Nah, sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan yang diatur dan dikepalai oleh seorang presiden.

Keputusan tentang sistem pemerintahan negara Indonesia ini telah diterapkan melalui UUD 1945 setelah diamandemen.

Sistem pemerintahan ini merupakan komponen terpenting bagi setiap negara di dunia, Adjarian.

Pemilihan sistem pemerintahan ini biasanya didasari atas kesepakatan bersama sesuai karakteristik negara.

O iya, salah satu ciri sistem pemerintahan presidensial adalah pemerintahan dan negara dipimpin secara langsung oleh presiden.

Yuk, kita cari tahu kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara berikut ini!

"Penerapan sistem pemerintahan presidensial membuat kedudukan presiden di Indonesia sangatlah kuat."

Baca Juga: Pemilihan, Pemberhentian, Hak dan Kewajiban Presiden, Materi TWK SKD CPNS

Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara

Berikut ini beberapa kewenangan dari Presiden Republik Indonesia menurut UUD 1945 sebagai kepala negara:

1. Memegang Kekuasaan Tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut yang tertulis dalam Pasal 10.

2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR yang tertulis dalam Pasal 11 Ayat 1.

3. Membuat perjanjian internasional lain dengan persetujuan DPR yang tertulis dalam Pasal 11 Ayat 2.

4. Menyatakan keadaan bahaya yang tertulis dalam Pasal 12.

5. Mengangkat duta dan konsul yang tertulis dalam Pasal 12 Ayat 1 dan 2.

Dalam pengangkatan duta, Presiden tetap memperhatikan pertimbangan dari DPR.

6. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR yang tertulis dalam Pasal 13 Ayat 3.

7. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dalam Pasal 14 Ayat 1.

8. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR yang tertulis dalam Pasal 14 Ayat 2.

Baca Juga: Jawab Soal Kelas 10 SMA, Nama-Nama Presiden Republik Indonesia dan Nama Kabinetnya

9. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang yang tertulis dalam Pasal 15.

Nah, dalam menjalankan tugas-tugasnya, presiden akan dibantu oleh wakil presiden dan jajaran menteri negara, Adjarian.

Secara tegas, Kementerian Negara Republik Indonesia diatur dalam Pasal 17 UUD 1945.

Selain itu, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Normal 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

"Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara telah diatur dalam UUD 1945."

Adjarian, itu tadi beberapa kewenangan dari Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan negara presidensial?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.

Tonton juga video ini, yuk!