Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara

By Nabil Adlani, Rabu, 3 Mei 2023 | 09:00 WIB
Sebagai kepala negara, presiden Republik Indonesia memiliki beberapa kewenangan sesuai dengan UUD 1945. (pexels/Irgi Nur Fadil)

9. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang yang tertulis dalam Pasal 15.

Nah, dalam menjalankan tugas-tugasnya, presiden akan dibantu oleh wakil presiden dan jajaran menteri negara, Adjarian.

Secara tegas, Kementerian Negara Republik Indonesia diatur dalam Pasal 17 UUD 1945.

Selain itu, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Normal 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

"Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara telah diatur dalam UUD 1945."

Adjarian, itu tadi beberapa kewenangan dari Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan negara presidensial?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.

Tonton juga video ini, yuk!