Tekanan dari dunia luar yang terus menerus diterima oleh Belanda, membuat Belanda akhirnya bersedia untuk melakukan perundingan.
Pada perundingan inilah, Belanda akan kembali memulihkan pemerintahan setelah para pemimpin Indonesia memerintahkan untuk menghentikan gerilya.
Hal ini dilakukan untuk bekerja sama dalam pemulihan perdamaian serta memelihara keamanan dan ketertiban.
Perjanjian Roem-Royen dimulai pada tanggal 17 April 1949 dan kemudian ditandatangani pada 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta.
Perjanjian Roem-Royen ini dilakukan karena Belanda mulai menyadari bahwa Agresi Militer yang dilakukan Belanda tidak memberikan manfaat.
Bagi bangsa Indonesia, Agresi Militer Belanda menjadikan perlawanan bagi rakyat Indonesia semakin luas dan kuat.
Pada perjanjian Roem Royen, pemerintah Indonesia diwakili oleh Mr. Mohammad Roem, sementara Belanda diwakili oleh Dr. Herman van Roijen.
Maka dari itu, perjanjian ini dikenal dengan Perjanjian Roem-Royen, Adjarian.
"Perjanjian Roem-Royen ditandatangani pada 7 Mei 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta."
Tokoh Perjanjian Roem-Royen
Dari pelaksanaan Perjanjian Roem-Royen, Indonesia diwakili oleh Mr. Mohammad Roen dan beberapa anggota, yaitu:
1. Dr. Leimena
Baca Juga: Rangkaian Perjanjian Linggarjati antara Indonesia dan Belanda