adjar.id - Kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah Indonesia memiliki dasar hukum dan peran penting, Adjarian.
Kebijakan fiskal merupakan suatu upaya dari pemerintah untuk memengaruhi perekonomian secara makro.
Pemerintah melakukannya dengan menerapkan sistem penerimaan dan belanja negara.
Komponen penerimaan ini berupa pajak dan hibah, sementara komponen pengeluaran berupa pengeluaran konsumsi pemerintah dan pembayaran transfer.
Menurut Mankiw, kebijakan fiskal adalah aktivitas pemerintah terkait upaya penerimaan negara dan membelanjakannya.
Sementara Sadono Sukirno menjelaskan bahwa kebijakan fiskal adalah langkah pemerintah untuk membuat perubahan dalam sistem pajak atau perbelanjaanya untuk mengatasi masalah ekonomi.
"Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki kondisi perekonomian melalui penerimaan atau pengeluaran negara."
Dasar Hukum Kebijakan Fiskal
Dasar hukum dari kebijakan fiskal di Indonesia telah ditetapkan dalam Pasal 23 UUD 1945.
Pasal 23 UUD 1945 berbunyi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun.
Aturan tentang kebijakan fiskal juga bisa dilihat dalam UU No.17 Tahun 2003 yang membahas kebijakan fiskal terkait dengan:
1. Keuangan negara.