Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945

By Nabil Adlani, Sabtu, 1 April 2023 | 15:00 WIB
Hak dan kewajiban warga negara dimiliki oleh setiap warga di suatu negara. (pexels/Margerretta)

adjar.id - Hak dan kewajiban warga negara di Indonesia telah diatur dalam UUD 1945.

Warga negara sendiri merupakan orang yang berdasarkan keturunan, tempat lahir, dan lainnya di suatu negara.

Seorang warga negara mempunyai hak dan kewajibannya sendiri sebagai warga negara yang tidak bisa dihilangkan.

Hak dan kewajiban ini harus dilakukan oleh setiap warga negara secara seimbang, Adjarian.

Hak dan kewajiban warga negara ini pada dasarnya merupakan wujud dari hubungan warga dengan negara yang berupa peranan.

Hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945 telah diatur dalam Pasal 27 sampai Pasal 34.

Yuk, kita cari tahu makna hak dan kewajiban warga negara berikut ini!

"Hak dan kewajiban warga negara harus dilaksanakan secara seimbang agar dapat terbentuk kesejahteraan hidup bagi warga negara."

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak warga negara adalah seperangkat hal yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota negara.

Berbeda dengan hak asasi manusia, hak warga negara ini dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Demokrasi