adjar.id - Pada buku Bahasa Indonesia kelas X Kurikulum 2013 edisi revisi 2017, bab VI, halaman 182, materi "Berdebat dengan Indah" terdapat soal tentang sekretaris dalam debat.
Kita ditugaskan untuk menuliskan pendapat tentang perlu atau tidaknya seorang sekretaris dalam dalam debat.
Jawaban setiap siswa bisa berbeda-beda.
Nah, jadi pembahasan soal tersebut berikut ini sifatnya hanya sebagai referensi.
Simak, yuk!
Tugas 1
5. Debat pada dasarnya hampir sama dengan diskusi membutuhkan moderator dan sekretaris.
Dalam teks debat di atas, tidak tampak adanya peran sekretaris.
Menurut pendapatmu, apakah dalam debat dipelukan seorang sekretaris? Jelaskan pendapatmu!
Jawaban: Sekretaris dalam debat juga biasa disebut dengan notulen.
Notulen merupakan orang yang bertugas membuat notula.
Baca Juga: Jawab Soal Tim Netral dalam Debat, Bahasa Indonesia Kelas X Bab VI
Notula adalah catatan tentang segala hal yang terjadi saat debat berlangsung.
Tugas notulen adalah untuk melakukan pencatatan terhadap
- Pernyataan setiap tim
- Kesimpulan akhir
- Mosi debat
- Argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak yang berdebat
Menurut saya, dalam debat yang diadakan secara formal atau dalam kejuaraan debat, sangat penting untuk ada pihak ke-3, yaitu sekretaris atau notulen.
Dengan begitu, ada notula yang dapat dijadikan acuan ketika juri hendak mengambil keputusan pemenang debat.
Notula yang ditulis juga dapat menjadi pertimbangan pengambilan keputusan.
Biasanya, pertanyaan dan jawaban yang masuk dalam debat juga ditulis oleh sekretaris.
Hal ini memberikan pertimbangan bagi keputusan yang akan diambil setelahnya.
Baca Juga: Jawab Soal Unsur-Unsur Manusia dalam Debat, Bahasa Indonesia Kelas X Bab VI
Itu dia pembahasan mengenai sekretaris dalam debat, Adjarian.