adjar.id - Pada buku Bahasa Indonesia kelas X Kurikulum 2013 edisi revisi 2017, bab VI, halaman 182, materi "Berdebat dengan Indah" terdapat soal tentang sekretaris dalam debat.
Kita ditugaskan untuk menuliskan pendapat tentang perlu atau tidaknya seorang sekretaris dalam dalam debat.
Jawaban setiap siswa bisa berbeda-beda.
Nah, jadi pembahasan soal tersebut berikut ini sifatnya hanya sebagai referensi.
Simak, yuk!
Tugas 1
5. Debat pada dasarnya hampir sama dengan diskusi membutuhkan moderator dan sekretaris.
Dalam teks debat di atas, tidak tampak adanya peran sekretaris.
Menurut pendapatmu, apakah dalam debat dipelukan seorang sekretaris? Jelaskan pendapatmu!
Jawaban: Sekretaris dalam debat juga biasa disebut dengan notulen.
Notulen merupakan orang yang bertugas membuat notula.
Baca Juga: Jawab Soal Tim Netral dalam Debat, Bahasa Indonesia Kelas X Bab VI