adjar.id - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD memiliki dua pos penting, yaitu pos penerimaan dan pos pengeluaran.
Pos penerimaan APBD ini mencakup berbagai pendapatan daerah, misalnya penerimaan pajak dan retribusi.
O iya, APBD ini disusun oleh setiap daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kota dan daerah.
APBD dapat diartikan sebagai suatu daftar yang berisikan perincian berbagai sumber pendapatan daerah dan macam-macam pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun.
Menurut UU No.32 Tahun 2003, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.
APBN inilah yang nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah atau Perda, Adjarian.
Penyusunan APBD dilakukan sebagai pedoman bagi pendapatan dan belanja untuk melaksanakan kegiatan pemerintah daerah.
Adanya APBD membuat pemerintah daerah mempunyai gambaran yang jelas mengenai apa yang akan diterima dan dikeluarkan selama satu tahun.
Fungsi APBD berdasarkan pasal 66 UU No.33 Tahun 2003, di antaranya fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, dan fungsi distribusi.
Nah, berikut macam-macam pos penerimaan APBD.
"Landasan hukum APBD salah satunya berasal dari UU No.32 Tahun 2003."
Baca Juga: Fungsi dan Landasan Hukum APBD