Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan UUD 1945

By Nabil Adlani, Selasa, 14 Februari 2023 | 14:00 WIB
Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia tertuang dalam UUD 1945. (unsplash/Satria Aji Putra)

adjar.id - Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI harus diketahui oleh setiap warga negara Indonesia.

Hal ini penting untuk mempertegas identitas negara Indonesia, Adjarian.

Indonesia merupakan negara mereka dengan bentuk negara kesatuan yang sudah disepakati jauh sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Kesepakatan tentang negara kesatuan ini sudah tercermin dalam rapat-rapat BPUPKI dan PPKI dalam menyusun konstitusi atau UUD tertinggi dalam negeri.

Nah, menurut C.F. Strong, negara kesatuan adalah bentuk negara dengan wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.

Oleh karena itu, kekuasaan negara dipegang langsung oleh pemerintah pusat.

Meski begitu, pemerintah pusat tetap bisa menyerahkan kekuasaannya kepada daerah melalui hak otonomi.

Tetapi, pada tahap terakhir, kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

O iya, negara kesatuan juga sering disebut sebagai negara unitaris atau unity, yaitu suatu negara tunggal yang monosentris atau berpusat satu.

"Hakikat negara kesatuan adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke dalam maupun ke luar dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi."

Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dalam sidang BPUPKI, Soepomo menghendaki bentuk negara kesatuan sejalan dengan paham negara integralistik yang melibatkan bangsa sebagai organisme.

Baca Juga: Cara Menjaga Keutuhan NKRI di Berbagai Lingkungan Kehidupan

Hal ini antara lain seperti yang juga dikemukakan oleh Muhammad Yamin, bahwa bangsa Indonesia hanya membutuhkan negara yang sifatnya unitarisme.

Sehingga, wujud negara Indonesia adalah bentuk negara kesatuan.

Pembentukan negara kesatuan bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah nusantara agar menjadi negara yang besar dan kukuh dengan kekuasaan negara yang sifatnya sentralistik.

Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbagai dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur."

Perubahan UUD 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya NKRI.

Pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945 telah menguatkan prinsip NKRI dan tidak mengubah NKRI menjadi negara federal.

Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 merupakan naskah asli yang mengandung prinsip bahwa "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik".

Pasal yang dirumuskan oleh PPKI tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi Sumpah Pemuda pada 1928.

Wujud NKRI semakin kuat setelah dilakukannya perubahan dalam UUD 1945, Adjarian.

Perubahan ini dimulai dengan adanya ketetapan MPR yang salah satunya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tetap mempertahankan NKRI.

Baca Juga: Memahami Cita-Cita dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

  

Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan didasari atas pertimbangan negara kesatuan adalah bentuk yang ditetapkan sejak awal berdirinya negara Indonesia.

Selain itu, negara kesatuan juga dipandang tepat untuk mewadahi ide persatuan bangsa yang majemuk ditinjau dari berbagai dasar pemikiran.

UUD 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia bersatu, baik yang tercantum dalam Pembukaan ataupun dalam pasal-pasalnya.

Pasal-pasal yang menyebutkan tentang NKRI terdapat dalam lima pasal, yaitu pasal 1 ayat 1, pasal 18 ayat 1, pasal 18B ayat 2, pasal 25A, dan pasal 37 ayat 5.

Selain itu, karakteristik NKRI juga dapat dipandang dari seri kewilayahan, lo.

Hal ini tertuang dalam pasal 25A UUD 1945 yang berbunyi: "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang".

Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau Indonesia.

Jadi, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas pulau-pulau, tetapi semua terikat dalam satu kesatuan negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia tertuang dalam UUD 1945, baik dalam Pembukaan maupun pasal-pasalnya."

Nah, itulah Adjarian, karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 yang dirumuskan sebelum Indonesia merdeka.

Coba Jawab!
Apa tujuan pembentukan negara kesatuan Indonesia?
Petunjuk: Cek halaman 2.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/SMK/MA/MAK Kelas XII Edisi Revisi 2018.

Tonton video ini juga, yuk!