Hal ini antara lain seperti yang juga dikemukakan oleh Muhammad Yamin, bahwa bangsa Indonesia hanya membutuhkan negara yang sifatnya unitarisme.
Sehingga, wujud negara Indonesia adalah bentuk negara kesatuan.
Pembentukan negara kesatuan bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah nusantara agar menjadi negara yang besar dan kukuh dengan kekuasaan negara yang sifatnya sentralistik.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbagai dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur."
Perubahan UUD 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya NKRI.
Pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945 telah menguatkan prinsip NKRI dan tidak mengubah NKRI menjadi negara federal.
Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 merupakan naskah asli yang mengandung prinsip bahwa "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik".
Pasal yang dirumuskan oleh PPKI tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi Sumpah Pemuda pada 1928.
Wujud NKRI semakin kuat setelah dilakukannya perubahan dalam UUD 1945, Adjarian.
Perubahan ini dimulai dengan adanya ketetapan MPR yang salah satunya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tetap mempertahankan NKRI.
Baca Juga: Memahami Cita-Cita dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia