adjar.id - Apakah Adjarian sudah memahami cara menghitung zakat fitrah?
Setiap umat Islam yang hidup di bulan Ramadan dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri wajib berzakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan setahun sekali.
Pelaksanaannya dimulai sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
Zakat fitrah dapat berupa makanan pokok, seperti beras atau dalam bentuk uang.
O iya, secara bahasa, arti zakat ialah 'menyucikan'. Sementara itu, zakat fitrah berarti 'zakat kesucian'.
Nah, terkait rumus untuk menghitung zakat fitrah telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Peraturan tersebut telah mengalami perubahan beberapa kali. Akan tetapi, ketentuan tentang zakat fitrah masih tetap sama, Adjarian.
Di dalam peraturan tersebut dijelaskan cara menghitung zakat fitrah berupa beras dan juga cara menghitung zakat fitrah dalam bentuk uang.
Nah, yuk, kita pelajari bersama cara menghitung zakat fitrah dalam bentuk beras ataupun uang.
"Ada aturan yang mengatur besar zakat fitrah baik dalam bentuk makanan pokok maupun beras."
Baca Juga: Ketentuan Zakat Fitrah bagi Umat Islam
Zakat Fitrah Beras
Perihal tata cara menghitung zakat fitrah dibahas dalam Pasal 30 ayat (1) sampai ayat (3).
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, zakat fitrah dapat berupa makanan pokok atau berupa uang.
Makanan pokok masyarakat Indonesia di antaranya adalah beras. Maka itu, banyak umat Islam di Indonesia yang berzakat fitrah dalam bentuk beras.
Nah, cara menghitung zakat fitrah beras, yaitu seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.
Jadi, jika dalam satu keluarga ada beberapa orang, maka tinggal dikalikan, Adjarian.
O iya, kualitas beras yang digunakan untuk berzakat harus sesuai dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Zakat Fitrah Uang
Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), para ulama, salah satunya Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah untuk ditunaikan dengan uang.
Jumlah uang untuk berzakat fitrah harus setara dengan harga beras yang dikonsumsi sebesar 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Merujuk pada SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidiah untuk wilayah ibu kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai zakat fitrah ditetapkan setara dengan uang sebesar Rp45.000 per hari per jiwa.
Nah, sama seperti zakat fitrah beras, untuk zakat fitrah satu keluarga, maka kita tinggal mengalikan nominal tersebut dengan jumlah anggota keluarga.
"Zakat fitrah beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter, sementara untuk zakat fitrah uang harus setara dengan beras tersebut."
Baca Juga: Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Itulah cara menghitung zakat fitrah, baik berupa beras maupun uang.
Coba Jawab! |
Berapa besar zakat fitrah beras? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |