Pembentukan Departemen dan Pemerintahan Daerah Awal Kemerdekaan Indonesia

By Nabil Adlani, Jumat, 27 Januari 2023 | 11:00 WIB
Departemen dan pemerintahan daerah langsung dibentuk setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. (unsplash/Marius Oprea)

adjar.id - Pada awal kemerdekaan Indonesia, terjadi proses pembentukan departemen dan pemerintahan daerah.

Setelah proklamasi kemerdekaan, secara resmi telah terbentuk negara baru yang bernama Indonesia.

Hal ini membuat Indonesia harus melengkapi kelengkapannya sebagai negara merdeka, Adjarian.

Salah satu hal terpenting yang harus dipenuhi adalah Undang-Undang Dasar atau UUD.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang untuk membahas, mengambil keputusan, dan mengesahkan UUD.

Nah, prioritas para pendiri bangsa setelah proklamasi tertuju pada pembahasan mengenai struktur pemerintahan dan kelembagaan negara.

Pembentukan departemen dan pemerintahan daerah di Indonesia dicetuskan pada sidang PPKI II yang dilaksanakan pada 19 Agustus 1945.

Sidang PPKI II ini merupakan kelanjutan dari sidang PPKI yang dilaksanakan pada 18 Agustus 1945.

Pada sidang PPKI II, Panitia Kecil memaparkan mengenai struktur departemen dan pemerintahan daerah yang nantinya akan diterapkan di negara Indonesia.

Nah, berikut pembentukan departemen dan pemerintahan daerah di awal kemerdekaan Indonesia.

"Panitia Kecil dibentuk untuk merumuskan struktur departemen dan pemerintahan daerah di Indonesia."

Baca Juga: 5 Prinsip dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Pembentukan Departemen dan Pemerintahan Daerah

Sidang PPKI pada 19 Agustus 1945 dimulai dengan pembahasan hasil kerja Panitia Kecil yang dipimpin oleh Otto Iskandardinata.

Nah, sebelum acara tersebut dimulai, Presiden Soekarno ternyata telah menunjuk Ahmad Subarjo, Sutarjo Kartohadikusumo, dan Kasman Singodimejo sebagai Panitia Kecil.

Tugas dari Panitia Kecil ini adalah untuk merumuskan bentuk departemen bagi pemerintah Indonesia.

Kemudian, Otto Iskandardinata menyampaikan hasil kerja dari Panitia Kecil yang dipimpinnya.

Hasil keputusannya tentang pembagian wilayah, Indonesia terbagi menjadi delapan provinsi, yaitu:

1. Provinsi Jawa Barat

2. Provinsi Jawa Tengah

3. Provinsi Jawa Timur

4. Provinsi Sunda Kecil

5. Provinsi Borneo atau Kalimantan

6. Provinsi Sulawesi

Baca Juga: Apa Saja Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah?

7. Provinsi Maluku

8. Provinsi Sumatra

Di samping delapan wilayah tersebut, masih juga ditambah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta.

Setelah itu, kemudian sidang dilanjutkan dengan mendengarkan laporan Ahmad Subardjo.

Ahmad Subardjo menjelaskan tentang pembagian departemen atau kementerian di Indonesia.

Hasil yang disepakati, Indonesia terbagi menjadi 12 departemen, yaitu:

1. Kementerian Dalam Negeri

2. Kementerian Luar Negeri

3. Kementerian Kehakiman

4. Kementerian Keuangan

5. Kementerian Kemakmuran

Baca Juga: Jawab Soal Sistem Kabinet pada Masa Awal Kemerdekaan Indonesia

6. Kementerian Kesehatan

7. Kementerian Pengajaran

8. Kementerian Sosial

9. Kementerian Pertahanan

10. Kementerian Penerangan

11. Kementerian Perhubungan

12. Kementerian Pekerjaan Umum

"Pada awal kemerdekaan Indonesia terbagi menjadi 8 provinsi dan memiliki 12 departemen."

Nah, itulah pembentukan departemen dan pemerintahan daerah di awal kemerdekaan Indonesia.

Coba Jawab!
Provinsi mana saja yang pertama dibentuk setelah kemerdekaan Indonesia?
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3.

---

Sumber: Buku Sejarah Indonesia SMA/MA/SMK/MAK kelas XI semester 2 edisi Revisi 2017 Karya Sardiman AM, dkk.