Ciri-Ciri dan Peran Negara dalam Sistem Ekonomi Kerakyatan

By Nabil Adlani, Rabu, 25 Januari 2023 | 11:30 WIB
Ancaman terhadap integrasi nasional di bidang ekonomi membuat pemerintah menerapkan sistem ekonomi kerakyatan. (pexels/NICE GUYS)

adjar.id - Sistem ekonomi kerakyatan merupakan salah satu cara untuk mencegah ancaman integrasi nasional di bidang ekonomi.

Selain itu, sistem ekonomi kerakyatan juga dapat memperkuat kemandirian bangsa Indonesia dalam berbagai hal.

Sistem ekonomi kerakyatan ini pertama kali dicetuskan oleh Mohammad Hatta yang merupakan konsep politik di bidang ekonomi.

Pada sistem ini, rakyat menjadi pusat dari kegiatan di bidang perekonomian, Adjarian.

Secara umum, sistem ekonomi kerakyatan adalah suatu sistem ekonomi yang dalam pelaksanaannya berdasarkan pada kepentingan dan kemakmuran rakyat.

Penerapan sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia diharapkan dapat bermanfaat bagi semua masyarakat bukan hanya untuk beberapa pihak saja.

Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, sistem ekonomi kerakyatan mengatur agar produksi penting yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.

Hal ini dilakukan agar produksi tersebut tidak jatuh ke orang yang berkuasa, sehingga menyebabkan adanya penindasan dan oligarki.

Hal tersebut juga semakin diperjelas dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4.

Berikut ciri-ciri dan peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan.

"Sistem ekonomi kerakyatan merupakan sistem perekonomian yang berlandaskan pada ekonomi rakyat yang menjadi kekuatan utamanya."

Baca Juga: Ciri-Ciri, Faktor Pendorong, dan Tujuan Ekonomi Kerakyatan