Dengan begitu, keanekaragaman hayati jumlahnya tidak akan semakin menipis.
Perlindungan alam umum dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Perlindungan Alam Ketat
Perlindungan alam ketat adalah perlindungan alam tanpa campur tangan manusia.
Namun, campur tangan manusia akan diberikan jika dianggap perlu dan mendesak.
Alam akan dibiarkan sesuai dengan aslinya hingga terdapat situasi yang sangat memerlukan campur tangan ahlinya.
Oleh sebab itu, alam pada perlindungan alam ketat akan dibiarkan berkembang dengan sendirinya.
Contohnya, cagar alam Ujung Kulon.
2. Perlindungan Alam Terbimbing
Perlindungan alam terbimbing merupakan perlindungan alam yang masih memerlukan pembinaan oleh ahli.
Tujuan dari adanya perlindungan alam terbimbing biasanya digunakan untuk penelitian ilmiah.
Baca Juga: Apa Saja Hewan yang Dilindungi di Taman Nasional Gunung Rinjani?