Apa yang Dimaksud dengan Perlindungan Alam Umum?

By Aldita Prafitasari, Kamis, 19 Januari 2023 | 17:00 WIB
Perlindungan alam dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan alam umum dan khusus. (Unsplash)

adjar.id - Tahukah Adjarian apa yang dimaksud dengan perlindungan alam umum?

Dilansir dari Buku Biologi SMA Kelas X, BSE 2009, karya Sri Widayati, Rochmah Siti Nur, Zubedi, pengelompokan perlindungan alam dibagi menjadi dua jenis.

Keduanya, yaitu perlindungan alam umum dan perlindungan alam khusus.

Perlindungan alam umum adalah perlindungan terhadap flora, fauna, dan tanahnya.

Sedangkan perlindungan alam khusus adalah tempat perlindungan alam yang dibuat secara khusus untuk melindungi alam dengan tujuan tertentu.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai perlindungan alam umum dan jenis-jenisnya.

Simak bersama, yuk!

"Dua jenis perlindungan alam meliputi perlindungan alam umum dan khusus."

Perlindungan Alam Umum

Perlindungan alam umum adalah perlindungan terhadap flora, fauna, dan tanahnya.

Upaya konservasi ini bertujuan untuk menjaga dan memelihara segala jenis flora, fauna, dan tanahnya yang berada dalam pengawasan pemerintah.

Baca Juga: Daftar Taman Nasional yang Ada di Pulau Jawa