Otoritas Jasa Keuangan: Tujuan, Tugas, dan Fungsi, Materi IPS Kelas 10 Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Senin, 9 Januari 2023 | 16:30 WIB
Jasa keuangan di Indonesia diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. (Pixabay)

Tujuan Otoritas Jasa Keuangan

OJK memiliki slogan mengatur, mengawasi, dan melindungi untuk industri keuangan yang sehat. OJK dibentuk dengan beberapa tujuan, yaitu:

1. Keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara dengan teratur, adil, akuntabel, dan transparan.

2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Sedangkan OJK mempunyai visi untuk:

1. Menjadi lembaga pengawas industri yang terpercaya.

2. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

3. Mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global.

4. Mewujudkan kesejahteraan umum.

"Salah satu tujuan dari OJK ialah mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil."

Baca Juga: Jawab Soal Lembar Aktivitas 3 tentang Literasi Keuangan, Materi IPS Kelas 10 Kurikulum Merdeka