adjar.id - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan salah satu lembaga yang berfungsi dalam mengatur sektor jasa keuangan negara.
OJK ini memiliki peranan dalam mengawasi berbagai lembaga atau industri keuangan secara terintegrasi.
OJK mengawasi berbagai lembaga atau industri keuangan di suatu negara, seperti pasar modal, asuransi, dana pensiun, perbankan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
O iya, OJK di Indonesia dibentuk sejak tahun 2012 berdasarkan UU No.21 Tahun 2011.
Kehadiran OJK ini menggantikan tugas Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Adjarian.
Selain itu, OJK juga mengambil alih tugas Bank Indonesia untuk mengawasi bidang perbankan.
Nah, berdasarkan UU No.21 Tahun 2011, OJK adalah lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Menurut UU No.21 Tahun 2011, OJK berfungsi dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan sektor jasa keuangan.
OJK dibentuk untuk menghadirkan lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem pengawasan dan pengaturan kegiatan di sektor keuangan.
Berikut tujuan, tugas, dan fungsi OJK selengkapnya.
"Fungsi pengaturan dan pengawasan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meliputi sektor perbankan, pasar modal, ataupun sektor IKNB."
Baca Juga: Jawab Soal Lembar Aktivitas 11 Lembaga Jasa Keuangan Khusus, Materi IPS Kelas 10 Kurikulum Merdeka