adjar.id - Bentuk persebaran pedesaan di permukaan bumi berbeda antara satu dengan lainnya.
Hal ini sangat bergantung pada keadaan alamiah wilayahnya.
Sebagai contoh, bentuk desa yang ada di wilayah pegunungan akan sangat berbeda dengan bentuk desa di wilayah pantai.
Nah, pola persebaran ini memiliki keterkaitan yang erat dengan kondisi tata ruang di desa itu sendiri, Adjarian.
Secara administratif, desa diartikan sebagai suatu kesatuan hukum dan di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Pengertian mengenai desa sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1979.
Menurut UU tersebut, desa adalah suatu wilayah yang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat yang di dalamnya merupakan kesatuan hukum yang memiliki organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat, dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri (otonomi) dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
Sementara menurut R. Bintarto, desa adalah suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dan lingkungannya.
Hasil perpaduan tersebut merupakan perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh faktor-faktor alamiah ataupun sosial.
Unsur utama desa terbagi menjadi tiga, yaitu daerah, penduduk, dan tata kehidupan.
"Wilayah pedesaan umumnya masih diasosiasikan sebagai daerah yang berlokasi di daerah pedalaman dan jauh dari lingkungan perkotaan."
Baca Juga: Karakteristik Wilayah Pedesaan dalam Ilmu Geografi