4 Bentuk Usaha Pembelaan Negara

By Nabil Adlani, Kamis, 22 Desember 2022 | 14:00 WIB
Bentuk usaha pembelaan negara bisa dilakukan melalui berbagai cara. (unsplash/Falaq Lazuardi)

adjar.id - Usaha pembelaan negara bisa dilakukan dengan berbagai bentuk kegiatan.

Bagi masyarakat Indonesia, usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban.

Bela negara penting untuk mempertahankan bangsa dan negara.

Kali ini kita akan membahas empat bentuk usaha pembelaan negara yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.

Secara umum bela negara adalah suatu tekad, perilaku, dan sikap warga negara yang menunjukkan rasa kecintaannya kepada negara.

Di Indonesia, bela negara telah diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3, di mana setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Menurut UU No.3 Tahun 2022, pasal 9 ayat 1, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Bela negara tidak hanya menjadi kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan kepada bangsa dan negara.

Pembelaan negara ini dapat diwujudkan dengan keikutsertaan warga negara dalam upaya pertahanan negara.

Maka dari itu, setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara.

"Upaya pertahanan negara harus didasarkan atas kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri."

Baca Juga: Jawab Soal tentang Bela Negara dari Teks 'Ratusan Siswa SMA Ikuti Latihan Bela Negara'