Menjelang Libur Nataru 2023, Berikut 5 Syarat Naik Pesawat

By Jestica Anna, Senin, 19 Desember 2022 | 17:30 WIB
Terdapat peraturan terkait syarat vaksinasi COVID-19 untuk naik pesawat pada libur Nataru 2023. (Pexels)

adjar.id - Siapa yang sudah tidak sabar untuk menghabiskan akhir tahun dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)?

Libur Natal dan Tahun baru biasa digunakan masyarakat untuk bepergian, salah satu moda transportasi yang kerap digunakan adalah pesawat.

Pemerintah Indonesia sudah menerapkan sejumlah aturan perjalanan untuk libur Nataru tahun 2023.

Aturan ini diterapkan untuk menghindari penyebaran pandemi COVID-19.

Pasalnya, belakangan ini kasus harian COVID-19 di Indonesia kembali meningkat.

O iya, aturan perjalanan dalam negeri yang masih diterapkan saat ini mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Aturan ini berisi persyaratan vaksinasi kedua dan booster untuk usia-usia yang sudah ditetapkan.

Kalau begitu, langsung saja kita simak aturan selengkapnya di bawah ini, yuk!

Syarat Naik Pesawat Libur Nataru Tahun 2023

1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan

2. PPDN harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku Mulai 29 Agustus 2022 untuk WNI

- PPDN dengan usia di atas 18 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin booster (vaksin dosis ketiga).

- PPDN WNA berasal dari perjalanan luar negeri usia di atas 18 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua.

- PPDN usia enam (6) sampai 17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua.

- PPDN usia enam (6) sampai 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- PPDN usia di bawah enam (6) tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

3. Bila PPDN sudah memenuhi semua syarat di atas, maka tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkannya tidak dapat melakukan vaksin, maka dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini.

Selain itu, mereka juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test.

Sebagai gantinya, mereka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat divaksin COVID-19.

5. Semua aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN angkutan udara perintis, yang juga termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas.

Demikianlah syarat naik pesawat untuk libur Nataru tahun 2023.

Baca Juga: Berlaku Sejak 29 Agustus, Ini Aturan Terbaru sebagai Syarat Naik Pesawat

Coba Jawab!
Aturan naik pesawat untuk libur Nataru mengacu pada...
Petunjuk: Cek halaman 1.