Jawab Soal Uji Kompetensi Tata Negara dan Pemerintahan, Buku PPKn Kurikulum Merdeka Kelas VIII

By Jestica Anna, Senin, 19 Desember 2022 | 09:30 WIB
Di dalam buku PPKn Kurikulum Merdeka kelas VIII, terdapat soal-soal seputar tata negara dan pemerintahan Indonesia. (Unsplash)

adjar.id - Pada kesempatan kali ini kita akan membahas soal-soal uji kompetensi seputar tata negara dan pemerintahan.

Adjarian dapat menemukan soal-soal tersebut di dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kurikulum Merdeka kelas VIII, halaman 68.

Ada yang masih ingat dengan bentuk pemerintahan Indonesia?

Yap, bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik konstitusional.

Republik konstitusional adalah bentuk negara di mana Presiden berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, tetapi kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi.

Adapun lembaga penyelenggara negara dibagi menjadi tiga, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

O iya, meskipun berbentuk republik, Indonesia juga memiliki daerah istimewa. Daerah Istimewa ini adalah daerah swapraja yang sudah ada sejak zaman kolonial.

Mereka memiliki sistem administrasi, hukum, dan budaya internal yang diatur sendiri.

Nah, soal-soal kali ini akan seputar tata pemerintahan dan daerah swapraja yang masih berkaitan dengan kehidupan nyata.

Tugas kita adalah menyelesaikan persoalan yang ada secara kritis.

Yuk, simak pembahasan soal tersebut untuk referensi!

Baca Juga: Indonesia sebagai Negara Republik, Materi PPKn Kelas VIII SMP

Uji Kompetensi

Cermatilah peristiwa-peristiwa di bawah ini. Lalu, tuliskan pendapatmu untuk menjawab persoalan yang diajukan.

1. Seorang ketua RT bersilang pendapat dengan para tokoh masyarakat di tempatnya perihal tata kelola iuran keamanan warga.

Sebagai pelaksana eksekutif di tingkat RT, ketua RT tersebut merasa lebih berhak untuk memutuskan dibanding para tokoh masyarakat.

Bila kalian dimintai pendapat, apa pendapat kalian sebagai solusi dari persoalan di atas?

Jawaban: Ketua RT adalah seseorang pelaksana eksekutif di wilayahnya, ia memang berhak memutuskan tata kelola iuran keamanan.

Namun, sebagai tokoh yang bijak, ada baiknya bila tokoh masyarakat dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Pendapat-pendapat dari tokoh masyarakat ini nantinya dianggap sebagai usulan dan bisa dipertimbangkan.

Sebab, masyarakat juga memiliki andil dalam keamanan dan hal ini juga menyangkut kepentingan banyak orang.

2. Seorang ketua bidang OSIS mengambil keputusan tanpa berkoordinasi dengan Ketua OSIS.

Sebagai pucuk pimpinan organisasi, ketua OSIS merasa dilangkahi. Ketua OSIS menuding ketua bidang tersebut tidak paham organisasi.

Baca Juga: Rangkuman Materi Pemerintahan Daerah Istimewa, Materi PPKn Kelas VIII

Jika kalian menjadi ketua bidang lainnya, bagaimana cara kalian memutuskan persoalan di atas?

Jawaban: Pilihan yang diambil oleh ketua bidang OSIS tersebut tidak tepat. Semestinya ia berkoordinasi terlebih dahulu dengan ketua OSIS.

Ketua OSIS adalah seseorang yang memegang tanggung jawab penuh atas berjalannya kegiatan.

Jika ke depannya terdapat suatu kesalahan, ketua OSIS yang akan bertanggung jawab.

Oleh karenanya, bila keputusan yang diambil belum dijalankan, maka perlu dibicarakan dengan ketua OSIS terlebih dahulu.

3. Pada awal kemerdekaan, pada mulanya beberapa Daerah Swapraja enggan menyatakan kesetiaan dan bergabung dengan Negara Republik Indonesia.

Setelah melalui proses diskusi yang panjang, barulah daerah-daerah Swapraja itu bergabung dengan Negara Republik Indonesia.

Menurut analisis kalian, apa faktor yang memberatkan Daerah Swapraja bergabung dengan Negara Republik Indonesia?

Apa pula faktor yang menyebabkan Daerah Swapraja akhirnya bersedia bergabung dengan Negara Republik Indonesia? 

Jawaban: Daerah Swapraja adalah bentuk daerah pada masa kolonial yang independen dalam administrasi. Contohnya seperti kerajaan, kesultanan, dan keadipatian.

Pada mulanya, mereka tidak mau bergabung dengan Indonesia karena wilayah kerajaannya diakui oleh pihak lain, sehingga sudah tidak lagi independen.

Baca Juga: Kelebihan dan Kelemahan Sistem Desentralisasi dan Sentralisasi, Materi PPKn Kelas VIII

Seiring dengan berjalannya pemerintahan di Indonesia, pemerintah memberikan kebebasan dan kelonggaran kepada Daerah Swapraja sebagai daerah istimewa.

Hal ini tentu sudah dicantumkan dalam undang-undang.

Kebebasan dan kelonggaran ini dilakukan demi bersatunya bangsa Indonesia dan menghindari perang.

Nah, demikianlah pembahasan soal uji kompetensi PPKn materi tata negara dan pemerintahan, Adjarian.

Simak video berikut ini, yuk!