Jika kalian menjadi ketua bidang lainnya, bagaimana cara kalian memutuskan persoalan di atas?
Jawaban: Pilihan yang diambil oleh ketua bidang OSIS tersebut tidak tepat. Semestinya ia berkoordinasi terlebih dahulu dengan ketua OSIS.
Ketua OSIS adalah seseorang yang memegang tanggung jawab penuh atas berjalannya kegiatan.
Jika ke depannya terdapat suatu kesalahan, ketua OSIS yang akan bertanggung jawab.
Oleh karenanya, bila keputusan yang diambil belum dijalankan, maka perlu dibicarakan dengan ketua OSIS terlebih dahulu.
3. Pada awal kemerdekaan, pada mulanya beberapa Daerah Swapraja enggan menyatakan kesetiaan dan bergabung dengan Negara Republik Indonesia.
Setelah melalui proses diskusi yang panjang, barulah daerah-daerah Swapraja itu bergabung dengan Negara Republik Indonesia.
Menurut analisis kalian, apa faktor yang memberatkan Daerah Swapraja bergabung dengan Negara Republik Indonesia?
Apa pula faktor yang menyebabkan Daerah Swapraja akhirnya bersedia bergabung dengan Negara Republik Indonesia?
Jawaban: Daerah Swapraja adalah bentuk daerah pada masa kolonial yang independen dalam administrasi. Contohnya seperti kerajaan, kesultanan, dan keadipatian.
Pada mulanya, mereka tidak mau bergabung dengan Indonesia karena wilayah kerajaannya diakui oleh pihak lain, sehingga sudah tidak lagi independen.
Baca Juga: Kelebihan dan Kelemahan Sistem Desentralisasi dan Sentralisasi, Materi PPKn Kelas VIII
Seiring dengan berjalannya pemerintahan di Indonesia, pemerintah memberikan kebebasan dan kelonggaran kepada Daerah Swapraja sebagai daerah istimewa.
Hal ini tentu sudah dicantumkan dalam undang-undang.
Kebebasan dan kelonggaran ini dilakukan demi bersatunya bangsa Indonesia dan menghindari perang.
Nah, demikianlah pembahasan soal uji kompetensi PPKn materi tata negara dan pemerintahan, Adjarian.
Simak video berikut ini, yuk!