Apa Itu Pangkat Tituler Militer?

By Jestica Anna, Senin, 12 Desember 2022 | 18:20 WIB
Tituler adalah pangkat militer yang diberikan kepada pihak tanpa harus mengemban tugas jabatannya. (Dok. Tentara Naisonal Indonesia)

Apa Itu Pangkat Tituler?

Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tituler adalah pangkat kehormatan yang didapat tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.

Misalnya saja pangkat Mayor Tituler, ini berarti ia mendapat gelar Mayor tanpa perlu menjalankan tugas layaknya seorang mayor pada dunia militer.

Pangkat tituler ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Pada Pasal 5 ayat (2) huruf b dijelaskan bahwa pangkat tituler adalah pangkat yang diberikan pada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya.

Nah, jabatan terendah yang dipangku orang dengan pangkat tituler adalah Letnan Dua (Letda).

O iya, orang yang berhak menerima pangkat tituler adalah orang-orang yang bukan berasal dari militer wajib ataupun militer sukarela.

Kriteria orang-orang yang berhak menerima pangkat tituler kemudian dijelaskan dengan lengkap pada Pasal 7 ayat (1) Bab III.

Kriteria Orang yang Berhak Menerima Pangkat Tituler

Seperti yang sudah sedikit kita bahas sebelumnya, ada beberapa kriteria orang yang dapat menerima tituler yang tercantum di Pasal 7 ayat (1) Bab III.

1. Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.

2. Pegawai Negeri Sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira.

3. Pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

Baca Juga: Daftar Urutan Pangkat TNI Angkatan Darat, Salah Satunya Brigjen

  

4. Orang yang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I dan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya. (pasal 7 ayat 4).

Adapun pihak yang berhak memberikan pangkat tituler adalah Kepala Staf Angkatan, baik itu matra darat, laut, ataupun udara dan disahkan oleh Panglima TNI.

Gelar yang diperoleh nantinya adalah (Tit.) setelah penulisan pangkat, misalnya Letkol TNI (Tit.) Athaya Fajar.

Nah, itulah penjelasan mengenai pangkat tituler, Adjarian.

Coba Jawab!
Sebutkan salah satu tokoh yang menerima pangkat tituler!
Petunjuk: Cek halaman 1.