Jawaban: Menurut pendapat saya, e-budgeting pada semua sektor pemerintah merupakan halyang wajib dilakukan di era keterbukaan informasi seperti sekarang.
Hal ini bisa dilakukan sebagai salah satu bentuk mengurangi tindak korupsi yangdilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Selain itu, penggunaan e-budgeting juga dapat memproteksi pelaksanaan penganggaran bagipemerintah.
4. Bagaimana dampak penerapan e-budgeting dalam pemberantasan korupsi?
Jawaban: Dampak dari penerapan e-budgeting dalam pemberantasan korupsi adalah dapatmemperkecil peluang terjadinya korupsi.
Hal ini karena e-budgeting bisa mencatat setiap perubahan yang terjadi dalam penganggaranpemerintah sehingga pihak yang ingin mengubah anggaran pemerintah dapat diketahui.
5. Apa saja syarat sebuah daerah untuk bisa menerapkan e-budgeting?
Jawaban: Syarat agar daerah bisa menerapkan e-budgeting, di antaranya:
- Mempunyai infrastruktur teknologi yang mendukung.
- Memiliki payung hukum berupa peraturan daerah yang mendukung hal tersebut.
- Memiliki sumber daya yang cukup, baik sumber daya manusia maupun anggaran.
Baca Juga: Pengaruh Kemajuan Iptek terhadap Bangsa Indonesia
- Adanya dukungan dari masyarakat.
Nah, itulah pembahasan soal Tugas Mandiri 3.1 dari teks “23 Kepala Daerah Sepakat e-Budgeting”pada buku PPKn kelas 12 SMA.
Tonton juga video berikut ini, yuk!