Sensus Penduduk: Cara, Metode, dan Data, Materi Geografi Kelas 11 Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Jumat, 9 Desember 2022 | 07:00 WIB
Sensus penduduk dilakukan di Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun sekali. (unsplash/Muhammad Abdul Majid)

adjar.id Sensus penduduk merupakan salah satu proses pengumpulan data kependudukan yang dilakukan di Indonesia.

Salah satu manfaat dari adanya data kependudukan adalah untuk mengetahui statistik tentang kondisi kependudukan sebagai bahan perencanaan pembangunan.

Jika dalam perencanaan pembangunan tidak mempertimbangkan jumlah dan distribusi penduduk, maka pembangunan tidak bisa berjalan lancar, Adjarian.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai cara, metode, dan data dari sensus penduduk yang menjadi materi Geografi kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka.

Sensus penduduk adalah keseluruhan proses perencanaan, pengolahan, dan publikasi data kependudukan, ekonomi, dan sosial secara menyeluruh dalam suatu negara pada jangka waktu tertentu.

Hasil sensus penduduk ini berguna untuk mengetahui pertumbuhan penduduk di suatu negara atau wilayah tertentu.

Secara khusus, tujuan sensus penduduk Indonesia adalah untuk menyediakan data tentang jumlah, komposisi, karakteristik, dan distribusi penduduk Indonesia.

Hasil dari sensus penduduk ini digunakan untuk merumuskan, melaksanakan, dan memantau kebijakan serta program pengembangan sosial ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Pencatatan data kependudukan digunakan sebagai parameter demografi dan proyeksi penduduk.

Sekarang kita simak penjelasan lengkap mengenai cara, metode, dan data sensus penduduk berikut ini, yuk!

“Sensus penduduk penting dilakukan karena data kependudukan dan penyertanya selalu berubah dari waktu ke waktu.”

Baca Juga: Mengenal Analisis Data Kependudukan

Cara Sensus Penduduk

Sensus penduduk dapat dilakukan dengan menggunakan dua cara, yaitu:

1. Sensus De Facto

Sensus de facto adalah proses pencacahan penduduk yang dihasilkan terhadap semua orang yang ditemui oleh petugas ketika dilaksanakan sensus.

Dengan kata lain, sensus de facto dilakukan bagi penduduk yang tinggal di suatu daerah atau negara yang menjadi tempat sensus penduduk tanpa melihat asal penduduk tersebut

2. Sensus De Jure

Sensus de jure adalah proses pencacahan penduduk yang dilaksanakan terhadap semua orang yang benar-benar tercatat dan bertempat tinggal di suatu wilayah sensus dilaksanakan.

Hal ini bisa dilakukan dengan melihat pada data kependudukan resmi yang berupa kartu keluarga.

“Sensus penduduk di Indonesia dilakukan dengan objek penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia dan sudah menetap di Indonesia selama satu tahun.”

Metode Sensus Penduduk

Metode pengisian sensus penduduk dilakukan dengan menggunakan dua cara, yaitu:

1. Metode Canvasser

Metode canvasser adalah pelaksanaan sensus di mana petugas mendatangi tempat tinggal penduduk dan mengisi daftar pertanyaan.

Baca Juga: Sumber Data Kependudukan Masyarakat di Indonesia, Salah Satunya Sensus

Keunggulan dari metode ini ialah data yang didapat lebih terjamin kelengkapannya dan penduduk sulit untuk memalsukan data.

Sementara itu, kekurangannya adalah waktu yang dibutuhkan untuk melakukan sensus lebih lama karena wilayah yang luas.

2. Metode Householder

Metode householder adalah pelaksanaan sensus dengan mengisi daftar pertanyaan yang dilakukan oleh penduduk sendiri.

Kelebihan metode ini adalah waktu yang diperlukan lebih cepat karena petugas tidak harus mendata penduduk satu per satu.

Sementara kekurangan metode ini adalah data yang diperoleh kurang terjamin kebenarannya.

“Metode sensus penduduk ada dua, yaitu metode canvasser dan metode householder.”

Data Sensus Penduduk

Sensus penduduk merupakan amanat dari UU No.16 tahun 1997 tentang Statistik, yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali.

Pelaksanaan sensus penduduk dilaksanakan setiap 10 tahun sekali, yaitu pada tahun-tahun yang berakhiran dengan angka nol.

Sensus penduduk di Indonesia pernah dilakukan pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan 2020.

Pada sensus penduduk pertama sampai keenam, Indonesia masih menggunakan metode tradisional.

Baca Juga: 4 Negara dengan Penduduk Terbanyak di Dunia Tahun 2021, Indonesia Termasuk?

Pada tahun 2020, untuk pertama kalinya, Indonesia menggunakan metode kombinasi, yaitu menggunakan data administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Berikut data sensus penduduk yang pernah dilakukan di Indonesia.

1. Sensus penduduk tahun 1961: Jumlah penduduk 97,2 juta jiwa.

2. Sensus penduduk tahun 1971: Jumlah penduduk 119,21 juta jiwa.

3. Sensus penduduk tahun 1980: Jumlah penduduk 147,49 juta jiwa.

4. Sensus penduduk tahun 1990: Jumlah penduduk 179,38 juta jiwa.

5. Sensus penduduk tahun 2000: Jumlah penduduk 206,26 juta jiwa.

7. Sensus penduduk tahun 2010: Jumlah penduduk 237,63 juta jiwa.

8. Sensus penduduk tahun 2020: Jumlah penduduk 270,20 juta jiwa.

“Berdasarkan data sensus penduduk dari tahun 1961 sampai 2020, penduduk di Indonesia terus mengalami peningkatan.”

Nah, itulah penjelasan mengenai sensus penduduk, mulai dari cara, metode, dan datanya, Adjarian.

Baca Juga: Sensus Penduduk: Jenis dan Metode

Coba Jawab!

Apa saja cara yang digunakan untuk sensus penduduk?

Petunjuk: Cek halaman 2.

Tonton juga video berikut ini, yuk!