adjar.id – Dalam kehidupan masyarakat terdapat norma.
Tingkatan norma dalam masyarakat terbagi empat, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan adat istiadat (custom).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakatm dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.
Norma merupakan suatu aturan yang dibentuk karena adanya kebutuhan masyarakat tentang ketertiban yang ingin dicapai dalam kehidupan sehari-harinya.
Jika dilanggar, maka orang yang melanggar norma akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kesepakatan yang berlaku di masyarakat.
Norma yang berlaku di masyarakat biasanya berupa aturan tidak tertulis, tetapi secara sadar dipatuhi oleh masyarakatnya.
Nah, berikut penjelasan masing-masing tingkatan norma.
4 Tingkatan Norma
1. Cara
Cara atau usage bisa terlihat dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan individu dalam masyarakat.
Penyimpangan dalam norma cara ini tidak akan mendapatkan hukuman yang berat, tetapi biasanya akan mendapatkan hukuman sosial.
Baca Juga: Norma: Pengertian, Hakikat, dan Fungsi, Materi PPKn Kelas 10 Kurikulum Merdeka