Dana Pensiun: Jenis dan Peraturan, Materi IPS Kelas 10 Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Senin, 28 November 2022 | 09:20 WIB
Ada beberapa jenis dana pensiun. (unsplash/Mufid Majnun)

Baca Juga: Jenis Tenaga Kerja dan Permasalahan Ketenagakerjaan di Indonesia

2. UU No.3 Tahun 1992 

UU No.3 tahun 1992 mengatur tentang Jaminan Sosial Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek.

Jamsostek adalah badan usaha milik negara yang ditelah ditunjuk pemerintah untuk mengelola uang jaminan hari tua berdasarkan mekanisme dana atau tabungan wajib bagi pekerja formal sektor swasta.

3. UU No.11 Tahun 1969

UU No.11 tahun 1969 mengatur tentang jaminan hari tua bagi PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan santunan kematian bagi keluarga mereka dengan ketentuan:

- Pensiunan PNS dan anggota militer memiliki hak untuk menerima tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus saat sudah masuk usia pensiun.

- Tujangan pensiunan bulanan sebesar 2,5% dari gaji bulanan terakhir dan dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian dengan maksimal 80%.

- Jumlah keseluruhan jaminan hari tua merupakan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 dari faktor pengali yang sudah ditentukan Menteri Keuangan.

“Perihal dana pensiun telah diatur dalam undang-undang, seperti UU No.13 tahun 2003 pasal 167 dan 156 ayat 4, UU No.3 tahun 1999, dan UU No.11 tahun 1969."

Nah, itulah Adjarian, penjelasan mengenai jenis dan peraturan dana pensiun di Indonesia.

Coba Jawab!

Apa saja jenis-jenis dana pensiun?

Petunjuk: Cek halaman 2.