Tujuan Umum dan Khusus Kewenangan Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi pelayanan, fungsi pengaturan, dan fungsi pemberdayaan.
Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.
Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat di antaranya politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional, yustisi, norma, serta agaman.
1. Tujuan Umum
Tujuan umum diberikannya kewenangan dalam pelaksanaan otonomi daerah meliputi:
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Memperhatikan pemerataan dan keadilan.
- Menciptakan demokratisasi.
- Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
- Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasional.
“Salah satu tujuan umum diberikannya kewenangan dalam pelaksanaan otonomi daerah di antaranya meningkatkan kesejahteraan rakyat.”
Baca Juga: Pengertian dan Wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota