adjar.id – Pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota memiliki kewenangan sendiri.
Indonesia merupakan negara dengan wilayah yang terbagi ke daerah-daerah provinsi dan terbagi lagi menjadi daerah kabupaten atau kota.
Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota memiliki pemerintah daerah yang sudah diatur dalam undang-undang, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai kewenangan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
O iya, pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantu dengan prinsip otonomi seluas-luasnya menurut UUD 1945.
Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut dengan kepala daerah.
Kepala daerah untuk provinsi disebut dengan gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, sementara untuk kota disebut walikota
Sebagai pemerintah daerah, kepala daerah memiliki kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah pusat.
Selain itu, juga memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
“Seorang penjabat daerah atau pusat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris perusahaan negara, dan pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.”
Baca Juga: Pengertian dan Wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota